(Studi atas pemikiran Abdullah an-Naim)
Sketsa biografi singkat Abdullah Ahmad an-Naim
Abdullah Ahmad an-Naim atau yang di kenal dengan nama an-Naim, merupakan seorang pemikir islam kontemporer asal sudan. lahir 19 November 1946[1]. Namanya dapat di sejajarkan dengan pemikiran-pemikiran sebelumnya, seperti Hassan Hanafi,Muhammad Syahrur, dan Abdurrahman Wahid serta masih banyak dari tokoh lainnya. Pengalaman sebagai mahasiswa dan pengacara yang terlibat dalam masalah-masalah sosial di sudan telah membentuk pemikirannya. Hal yang terpengaruh besar dari pengalaman-pengalamannya adalah keterlibatannya dalam The Republican Brotherbood (Persaudaraan Republik) di sudan. an-Naim lulusan S3 di universitas Edinburgh University dan menjadi kepala departemen hukum public pada fakultas hukum Universitas Khartoum Washington D.C.[2]
Reformasi Hukum Pidana Islam an-Naim
Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Tapi menurutnya jika syariat histories ini diterapkan kan menimbulkan masalah serius menyangkut masalah-masalah konstitusionalisme, hukum pidana, hubungan internasional dan hak-hak asasi manusia.
Hukum pidana islam (Fiqh al-Jinayah) merupakan salah satu bagian hukum islam (Fiqh) an-Naim berpandangan bahwa sebelum hukum pidana islam di terapkan, hal yang harus terlebih dahulu di terapkan adalah masalah “Administrasi hukum pidana” yang paling menonjol dan kontroversial dalam perdebatan tentang syariah. Pengenaan hukum pidana tidak hanya menyebabkan hilangnya jiwa, kebebasan dan kepemilikan individu, melainkan juga catat sosial, keperihan, dan penderitaan psikologis. Menutut an-Naim prinsip umum yang mendasari kekuasaan Negara untuk menjatuhkan sanksi pidana, leluasaan dan menyaratkan proses legalisasi pidana tertentu dalam kerangka tatanan konstitusi yang sah dengan badan-badan lebislatif yang tepat..
Dasar dari legislasi pidana adalah tidak boleh adanya diskriminasi terhadap seseorang, baik atas dasar jenis kelamin, agama, maupun kepercayaan, sehingga kerangka dasar harus di undangkan dan di terapkan, baik dijabarkan dari sumber-sumber islam maupun lainnya.[3]
Na’im menafikan kesakralan syari’at, karena syari’at bukanlah bersifat ilahiyyah Syari’at, menurutnya, adalah “the product of process of interpretation of analogical derivation from the text of the Qur’an and Sunna and other tradition” (hasil dari proses penafsiran, derivasi melalui qiyas terhadap teks al-Qur’an, Sunnah dan tradisi yang lain).
Ia juga mengatakan bahwa syari’at, sebagaimana system perundang-undangan lainnya, mengikuti tahap-tahap perkembangan umat. Katanya “The techniques throught which Shari’a was derivied from the devine sources and the ways in wich in fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history,” (Teknik-teknik penjabaran syari’at dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, social dan politik umat Islam).[4]
Berkaitan dengan penerapan hukum pidana islam, kekuasaan ta’zir (hukum yang di dasarkan atas kebijaksanaan) harus di berikan pada organ legislasi Negara yang regular dan di gunakan dalam kerangka legislasi pidana.
Menuju Hukum Pidana Islam Kontemporer dan Aplikakif
Para penulis modern telah mengidentifikasi tiga kategori pokok pelanggaran atau tindak pidana (Jarimah) yakni hudu, jinayat (qisas-diyat), dan ta’zir. Jinayat mencangkup pelanggaran pembunuhan di sengaja maupun tidak di sengaja, melukai atau mencidrai anggota badan, dan di kenai hukuman, baik dengan yang di qisas maupun di diyat bagi korman maupun sanak keluarganya. Sedangkan Ta’zir merujuk pada kekuasaan kebijakan pemerintahan yaitu penguasa, hakim dan wakil-wakilya untuk memperbarui dan mendisplinkan pada masyarakat untuk taat hukum.
Terdapat keinginan yang kuat dalam diri an-Naim untuk membawa hukum pidana islam (Fiqh Jinayah) agar dapat di terapkan di Negara-negara modern (Modern state), hingga hukum islam dapat di jadikan sebagai jalan hidup (Way of Life) yang akan senantiasa actual dan aplikatif di segala waktu dan tempat (salih li kulli zaman wa makan).
Metode yang di tawarkan an-Naim di antaranya adalah memperhitungkan kembali “sifat agama” tidak boleh ada sikap diskriminasi dari setiap orang, tanpa ada perbedaan suku , ras, agama, jenis kelamin, dan warna kulit. Hukum islam harus fleksibel terhadap perkembangan Negara modern (Modern state).
Eksistensi hukum pidana Islam mempunyai urgensi untuk diakomodir ke dalam hukum pidana nasional (c.q. KUHP baru) berdasarkan argumentasi yuridis, sosiologis dan filosofis. Utamanya argumentasi filosofis yang terkandung dalam fiqh jinayah berdaya relevan dengan teori pemidanaan kontemporer.[5]
Terkait sumber dan metode fiqh jinayah tidak hanya bersumber dari al-quran dan hadist. Melainkan juga menjadikan peran akal, indra juga berperan dalam melahirkan hukum. Adapun metodenya memanfaatkan kearifan lokal, dimensi sejarah, dan tradisi lama yang masih relevan dengan ilmu pengetahuan modern. Dengan demikian maka fiqh jinayah dalam koridor menjaga dan merawat maqashid al-syari’ah. Dengan metode penetuan prinsip-prinsip fundamental dan universal di atas dengan menyesuikan perkembangan zaman, niscaya fiqh jinayah dapat mereformasi hukum pidana nasional.[6]
[1] 7 Husniatus Salamah Zaniati, “Reformasi Syari’ah dan Hak-Hak Asasi Manusia (kajian atas pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im)”, Jurnal IAIN Sunan Ampel , No. 1931(1999), hal. 67.
[2] Adang Jumhur Salikin, “Reformasi Syari’ah dan HAM dalam Islam Bacaan Kritis T erhadap Pemikiran An-Na’im”, (Yogyakarta: Gama Media, cet pertama, 2004), hal. 19.
[3] Amri, Rupi’i. Januari 2019. “Hukum Pidana Islam Kontemporer”. Jurnal Hukum Islam. Vol. 17 No. 1.
[4] https://ahmadbinhanbal.wpcomstaging.com/2010/11/07/biografi-dan-pemikiran-abdullah-ahmed-an-naim/ selasa, 16/03/2021
[5] Junaidi Abdillah, Suryani. April 2018. “MODEL TRANSFORMASI FIQH JINÂYAH KE DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL; KRITIK NAZHARIYAT AL-'UQÛBAH TERHADAP MATERI KUHP”. Jurnal Hukum Pidana Ialam. Jilid 47. No. 2,
[6] Abdillah, Junaidi. Juli 2013. “Rekontruksi Epistemologi Fiqh Jinayah Indonesia dan Relewansinya Nagi Pembangunan Hukum Nasional”. Jurnal Al-Adalah. Vol. XI. No. 2

0 komentar:
Posting Komentar