(Pemikiran Muhamad Syahrur)
Penulis : Muhamad Guspahmi
NIM : 33020190163
Manusia yang telah diciptakan Allah SWT sebagai makhluk hidup sosial dalam kehidupan sehari-hari, mereka tidak akan mampu mandiri tanpa kehadiran orang lain. Untuk menjaga keharmoni dan kesejahteraan bersama. Islam juga melindungi hak kaum muslim sehingga islam melarang merampas hak milik orang lain untuk di miliki. Islam melarang semua jenis tindakan yang merugikan orang lain.
Ada beberapa alasan pihak yang pro di terapkan hukum islam dan ada juga yang kontrak banyak pihak yang menilai bahwa hukum (pidana) islam hanya akan memberatkan kaum semata hukuman yang tidak sesuai berjalannya waktu (zaman modern) sehingga di negeri menjadi aturan ini impoten, tidak berjalan dengan track yang lurus, tunduk pada kekuasaan, tunduk pada harta dan kepentingan, tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu isu netral yang berkembang dalam dunia modern. Dengan berlindung pada HAM, banyak kalangan yang menilai bahwa ketentuan-ketentuan dalam islam, seperti potong tangan apabila mencuri, rajam untuk pezina mukhsan, dera bagi pelaku zina ghairu mukhsan dan peminum khamer, qisas bagi pembunuh merupakan bentuk-bentuk yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum kontemporer.
Hukum islam banyak yang memandang sebatas rajam atau qisas. Terlihat bahwa dalam hal ini ada pemaknaan yang keliru mengenai hukum islam. Pada akhirnya, orang akan memandang bahwa islam adalah agama yang keras, radikal, tidak menjunjung nilai-nilai HAM. Tentunya hal ini adalah sesuatu yang sesat!
Biografi singkat Muhamad Syahrur
Muhamad Syahrur Ibn Deyb lahir di damaskus Syiria tangal 11 Aril 1928, ayahnya bernama Deyb Ibn Deyb Syhrur dan ibunya Siddiqah bunti Salih Filyun. Istri syahrur bernama azizah dan mempunyai lima orang anak. Pendidkan syahrur di awali sekolah ibtidaiyah dan sanawiyah di damaskus pada tahun 1957-1958. Melanjutkan pendidikan diploma di uni soviet fakultas teknik sipil pada tahun 1965.[1]
Syahrur melanjutkan pendidikan magister dan doctor di irlandia (mekanika turbat wa Asasat). Lulus dan mendapat gelar di tahun 1972. Sebagai sarjana lulusan teknik sipil, syahrur bersinggungan dengan ilmu-ilmu keislaman di perolehnya secara otoditak, dia menunjuk para pemikir yang menjadi rujukan dengan mempengaruhi pemikiranya seperti: A.N white head, ibn Rusd, Charles Darwin, Isac Newton, al-Farabi, al-Jurjani, F. Hegel, W. Fiche, F. Fukuyama dan sebagainya.[2]
Latar Belakang Pemikiran Muhammad Syahrur
Latar belakang kontruksi pemikiranMuhammad Syahrur di bangun dalam dua pokok pikiran pertama: pandangannya terhadap realitas masyarakat kontemporer, kedua: pandangannya terhadap tradisi ulama terdahulu (turas). Berkaitan dengan realitas kehidupan masyarakat kontemporer, ia melihat beberapa permasalahan yang terjadi. Di antaranya:
1. Tiadanya petunjuk metodologis dalam pembahasan ilmiah tematik terhadap pernafsiran ayat-ayat suci Al-Qur’an yang di wahyukan kepada nabi Muhammad SAW. Hal ini di sebabkan rasa takut dan ragu-ragu yang di alami oleh umat islam dalam mengkaji kitab suci tersebut. Padahal syarat utama pengkajian ilmiah adalah dengan pandangan obyektif terhadap suatu tanpa pretensi dan simpati yang berlebihan.
2. Adanya pennggunaan produk hukum masa lalu untuk di terapkan dalam persoalan kekinian. Misalnya adalah pemkiran hukum tentang wanita. Untuk itulah perlu adanya fiqh dengan metodologi baru yang tidak hanya terbatas pada al-fuqaha al-khasanah.
3. Tidak ada pemanfaatan dan intraksi filsafat humaniora (al-falsafah al-insaniyah). Hal ini di sebabkan oleh adanya dualisme ilmu pengetahuan, yakni islam dan non islam. Tidak adanya intraksi tersebut berakibat pada mandulnya pemikiran islam.[3]
Fase-fase Pemikiran Muhammad Syahrur
1. Fase pertama antara tahun 1970-1980
Fase ini di awali ketika syahrur masih menginjak pendidikan jenjang magister dan doctor. Dalam fase ini kontemplasi dan peletakan dasar pemahamannya serta istilah-istilah dasar dalam al-aqur’an sebagai al-Zikr (format bahasa dalam al-kitab secara keseluruhan, dan di suarakan dan mengandung nilai ibadah ketika di baca meski memahami dandungannya, dan format bahasa ini bersifat baru atau musdaslah). Di fase ini ada latar belakang pandangan yang ia pikirkan sehingga menjaadi ketertarikan, yaitu di antaranya:
a. Pengetahuan tentang akidah islam di ajarkan di madrasah yang beraliran mu’tazili atau asy’ari.
b. Pengetahuan fiqh yang di ajarkan di madrasah masih beraliran maliki, syafi’I, hanafi, hambali, ataupun ja’fari.
2. Fase kedua pada tahun 1980-1986
Syahrur bersama Dr. ja’far dikk Al-Bab menyampaikan pemahaman terhadap al-Qur’an. Topik disertainya adalah tentang “pandangan Lingustik Abdul Kadir al-Jurjani dan posisinya sebagai Lingistik Umum”.
Sejak itu, Syahrur mulai menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an dengan model yang baru. Tahun 1984 ia menulis pokok pemikirannya bersama Dr. Ja’far Dikk al Bab yang di gali dari kitab (kumpulan berbagai macam obyek atau tema yang diwahyukan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad saw berupa teks beserta kandungan maknanya yang secara tekstual terdiri dari keseluruhan ayat yang tersusun dalam mushaf mulai dari Surat al-Fatihah sampai Surat an-Nas)
3. Fase ketiga 1989-1990
fase ini merupakan tahap penyelesaian dan pengelompokan berbagai kajian yang terpisah-pisah menjadi satu tema utuh dan pada akhir tahun 1987 Syahrur merampungkan Bab 1 yang merupakan masalah-masalah sulit dari alKitab Wa al-Quran dan bab-bab selanjutnya diselesaikan sampai pada tahun 1990.
Hukum Pidana Islam
Hukum pidana islam (fiqh jinayah) bersumber dari nash dan ijtihad.[4] Nash merupakan sumber utama fiqh jinayah atau apa yang tertulis secara qath’I (ketegahan hukum yang pasti, tidak ada penawaran lagi, merupakan hak Allah) dakam Al-Qur’an.konsekuensinya adalah hukum pidana islam bersifat konstan dan tidak berubah. Sedangkan ijtihad memungkinkan adanya perbedaan pendapat, reinterpretasi fiqh, maupun membuka ruang diakusi dalam penerapan alternative pemidanaan seperti misalnya penjara, kurungan, kerja sosial bagi pencuri.
Fiqh jinayah mengatur mengenai tiga jenis jarimah (tindak pidana), yaitu jarimah hudu, jarimah qisas-diyat, dan jarimah ta’zir.[5] Jarimah hudud adalah jarimah yang di ancam dengan had. Dalam jarimah hudud ini, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang bersifat qath’I, berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. Karena sifatnya qath’I, maka jarimah hudud tidak ada tawar-menawar lagi, merupakan ketentuan yang berasal langsung dari Allah, jumlah dan macam hukumnya telah di tentukan, dan sifatnya tetap. Jarimah qisas-diyat, jarimah yang secara tegas diancam dengan pidana qisas dan diyat. Dalam jarimah qisas-diyat ini, walaupun sudah ada batasannya, namun memungkinkan adanya suatau pemanfaatan dari pihak korban. Allah memberikan keringanan dengan (hendaknya) di lakukan pembayaran (diyat). Jarimah qisas-diyat merupakan bentuk hak perorangan, karena di dalamnya pemanfatan (pordan). Jarimah ta’zir di mana dalam ketentuan ini tidak ada ketentuan mengenai hukuman atas sesuatu, dan segala yang berkaitan dengan hal itu di serahkan kepada hakim.
Limitasi Pemidanaan dalam Islam
Membicarakan mengenai limitasi dalam pemidanaan islam, maka tidak bisa terlepas dari pemikiran Muhammad Syahrur. Muhammad Syahrur memberikan sebuah teori mengenai interprestasi fiqh Jinayah melaui teori limitasi (teori pembatasan).
Berdasarkan teori ini, syahrur menawarkan suatu alternatif dalam penerapan hukum islam yang selamaini pemaknaanya dilakukan secara kaku oleh para ulama terdahulu. [6] hal ini berawal dari pengamatan syahrur terhadap keadaan masyarakat arab kontemporer yang menyimpulkan bahwa bangsa arab terbagi dalam 2 golongan, yaitu: golongan literalis (berdasarkan pada ajaran tekstual) dan golongan modernis (berdasarkan pada ajaran konstektual)
Golongan literalis beranggapan bahwa pemiliran-pemikiran dan tradisi islam yang di turunkan dari zaman Rasulullah merupakan ajaran yang final, absolut, dan mengikat kapanpun dan dimanapun. Tradisi-tradisi tersebut oleh golongan ini di jadikan sebagai suatu keharusan tanpa memandang realitas yang ada dalam masyarakat. Golongan modernis, justru melakukan penolakan terhadap segala bentuk ajaran islam, termasuk yang telah di tentukan daam Al-Qur’an. Dalam golongan ini, paham-paham seperti materialisme, sekulerisme, nasionalisme, menjadi primadona. Mereka beranggapan bahwa teradisi yang di wariskan Rasulullah SAW hanya menjadi penghambat dalam mencapai suatu keadilan sosial yang modern.[7]
Syahrur sendiri menempatkan dirinya di tenagh-tengah eksistensi dua golongan tersebut. Menurut syahrur, seharusnya umat islam mengkaji Al-Qur’an dengan melihat realitas masyarakat sekitar. Pemahaman Al-Qur’an harus sesuai dengan konteks dimana mereka hidup.bukan memahami Al-Qur’an dengan menggunakan paradigma umat terdahulu yang tentu saja berbeda kondisinya dengankeadaan sekarang.[8]
Muhammad Syahrur memandang agama islam fitrah yang hanifiyah (selaras dengan masa kini), yang senantiasa mengalami perubahan, namun tetap memperhatikan kondisi masyarakat baik kondisi ekonomi maupun kondisi politiknya.[9] Agar islam dapat selaras dengan perkembangan waktu dan zaman (likulli zaman wa makan), maka di perlukan suatu reinterpretasi ayat-ayat Allah.
Asumsi dasar dari teori syahrur adalah Allah dalam Al-Qur’an menetapka ukuran maksimal dan minimal dalam hukum islam, adapaun manusia selalu bergerak dalam batasan ini, yaitu batas atas (maksimal) dan batas bawah (minimal).[10] Menurut syahrur, ketidak pahaman para ulama terdahulu mengenai ayat-ayat yang mengatur tentang jarimah hudu adalah leatak dalam hal cara pemaknaan. Ayat-ayat tersebut dimaknai secara apa adanay. Hal ini adalah suatu kesalahan fatal, yang menghegemoni bahwa hukum islam adalah hukum yang kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman.[11]
Teori limitasi yang di bangun Syahrur merupakan reinterpretasi fiqh dan jarimah hudu. Ketentuan mengenai jarimah hudud ini sangat kuat dalam Al-Qur’an. Manusia hanya bisa melakukan reinterpretasi melalui ijtihad terhadap hukuman jarimah hudud. Dengan demikian, syahrur pro terhadap suatu upaya dalam mendukung islam yang lebih manusiawi dengan di dasarkan atas penalaran-penalaran, interpretasi fiqh, dengan berusaha menyelesaikan hal-hal tersebut dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Kearifan islam dan Imolementasi Teori Limitasi dalam Reinterprestasi Fiqh
Teori limitasi lebih menekankan pada reinterprestasi fiqh pada jarimah huhud. Hal ini di karenakan hukuman yang di tentukan Allah cukup keras, sehingga dalam hal ini dapat menimbulkan ekses negative terhadap islam, khususnya dalam bidang politik.
Implementasi teori limit terhadap jarimah hudud hanya terbatas pada jarimah-jarimah yang secara tegas di nyatakan hukumannya dalam Al-Qur’an. Ada 7 jarimah yang diancamkan hadd (pencurian (sariqoh), perampokan (hirabah), zina, menuduh berzina (qazaf), meminum khamr, keluar dari islam (murtad/riddah), pemberontakan (al baghyu)). Namun ada sebagian kalangan ada yang hanya mengkatagorisasi 5 jarimah yang termasuk jarimah hudud.[12]
1. Pencurian (sariqah)
Ketentuan mengenai hukuman pencurian dalam Al-Qur’an secara tegas di atur dalam Q.S. Al-Maidah ayat 38, “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potong tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan. Menurut cara pandannya Syahrur pidana potong tangan adalah merupakan pidana maksimal bagi penjuri, dan di artikan secara fisik. Hukuman minimal dalam pencurian juga dapat di maknai berupa “pemotongan tangan” secara non fisik, misalnya “memotong” hak-hak pencuri agar tidak bisa mencuri, dengan memasukan ke penjara.[13]
2. Pembunuhan
Q.S Al-Maidah ayat 45, “bahwasannya jiwa (dibatasi) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya,,,) ayat tersebut merupakan dasar pengalam qisas. Sebagaian para ulama ayat di atas termasuk jarimah qisas-diyat, namun oleh syahrur di kategorikan sebagai jarimah hudu. Dalam hal ini berlaku batas maksimal, yang menurut syahrur adalah jiwa dengan juwa (maka berlaku pidana mati)[14]. Pidan mati yang di jatuhkan tidak boleh sekali-kali mengandung unsur penganiyaan (dendam) pemusuhan baik terhadap pelaku maupun keluarga.
Ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi: ….Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang di bunuh, barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang di beri maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat….. Adapula pendapat yang mengatakan bahwa diyat dapat di tuntut oleh keluarga korban.[15]
3. Zina
Menurut ulama, zina adalah bentuk persenggamaan antara laki-laki terhadap wanita yang tidak sah menurut syariat. Berbeda dengan hukum positif (KUHP) yang mengrtikan zina dalam arti sempit, yaitu dimaan salah satunya terkait dalam perningkahan.
Dalam islam, zina di nass-kan dalam Q.S An-Nur ayat 2, yang berbunyi:
Perempuan yang berzina dan lkai-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Dan jangan belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjelankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka di saksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[16]
Menurut pemikiran Syahrur, ketentuan surah An-Nur ayat 2 di atas menjelaskan bahwa masalah zina, merupakan pengecualian kasus dimana Allah tidak memberikan ampunan baginya (ra’fah). Syahrurmengatakan, ketentuan An-Nur ayat 2 di atas apabila dianalisis dengan batas bawah, maka keduannya terletak dalam satu titik. Memeberikan cacatan bahwa pada prinsipnya ayat tersebut tidak boleh menambahkan ataupunmengurangi had dalam zina, naming menjatuhkan hukuman harus memperhatikan segala persyaratan kondidi yang menyebabkan pelaku zina dan hal itu harus di ketahui secara pasti. Jatuhnya hukuman pelaku zina, harus di lakaukan secara hati-hati.
Bagi pasangan zina yang terkait tali perkawinan (mukhsan) hukuman berupa rajam sampai mati, sedangkan bagi pasangan yang belum meningkah (ghairu Muksan). Terdapat 4 syarat yang harus di penuhi dalam menjatuhkan rajam, yaitu:[17]
a. Yang bersalah mengakui sendiri kesalahannya dihadapan hakim bahwa memang dia telah berzina, dan ia meminta di hukum
b. Seorang prempuan hamil tidak di ketahui ayah dari anak yang di kandungnnya.
c. Adanya kesaksian dari 4 orang saksi yang melihat dengan mata kepala sendiri.
d. Sanksi 4 orang yang jujur dan dapat di percaya.
Nafas Islam dalam Rancangan KUHP
Dalam rancang bangun KUHP, syarat penjatuhan pidana tidak hanya berdasarkan pada adanya unsusr tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga di dasarkan pada tujuan pemidanaan.[18] Penjatuhan pidana menurut RKUHP, terdapat asa yang melandasi tujuan pemidanaan. Asas menutamakan keadilan dan asas pemanfaatan.
Pertama, terkait asas penguatan keadilan. Pasal 12 ayat (1) RKUHP menegaskan, “Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana pidana mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan” selanjutnya dalam pasal 12 ayat (2), di tegaskan kembali bagaimana RKUHP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, “jika dalam mepertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan terdapat pertentangan yang tidak dapat di pertemukan hakim dapat mengutamakan keadilan”. Hal ini selaras dan senafas dengan ajaran islam. Dalam surah An-Nisa ayat 58, Allah memerintahkan kepada manusia untuk menetapkan hukum secara adil. Hukum memiliki tiga paradigma nilai dasar yaitu: keadilan, kepastian, dan kemanfatan.[19]
Kedua, asas pemaafan senafas dengan pemikiran syahrur mengenai ketentuan minimal terhadap had pencurian, nilai-nilai pemanfan senafas dengan ajran islam. Allah memerintahkan kepada manusia agar menjadi orang pemaaf sebagaimana di di perintahkan dalam surah Al-A’aaraf ayat 199.[20] Allah menjamin kepada orang yang pemaaf merupakan golongan orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, sebagaimana firman Allah surah Asy Syuura ayat 40, “…. Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah…”
Dalam RKUHP, model pemaafan dapat diklasifikasikan menjadi pemaafan yang di berikan oleh korban atau keluarga korban dan oleh hakim. Adanya pemaafan oleh korban/keluarga korban menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan pidana yang akan di jatuhkan.[21] Ketentuan pemaafan hakim dalam RKUHP diatur dalam pasal 55 ayat (2). Walaupun di beri suatu pemaafan (pardon) oleh hakim, namun sifat perbuatan dan kesalahan yang melekat pada orang itu tetap ada. Artinya perbuatan yang di lakukan tetaplah suatu perbuatan jahat (tindak pidana) dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Mengingat keadaan khusus yang ada pada terdakwa, maka pertimbangan, hakim bisa saja tidak menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun dengan kata lain pidannya adalah nihil.[22] Kewenagan untuk memberikan pemaafan ini mutlak kebijaksanaan dari hakim dan menjadi hak hakim, artinya hak ini adalah pandangan subjektif dari hakim. Apabila hakim menilai terdakwa dan perbuatannya layak untuk di beri maaf, maka hakim dapat menggunakan ketentuan pasal 55 ayat (2) RKUHP. Sebaliknya apabila hakim berpendapat lain, maka hakim akan memberikan hukuman sesuai dengan pedoman yang telah di tentukan.
Muhamad Syahrur dalam teori limitnya melakukan reinterpretasi fiqh terhadap ayat-ayat hudud. Pokok pemikiranya menunjukan nahwa hukum Allah adalah hukum yang fleksibel/elastis, namu tetap tegas dalam koridor ketentuan maksimal dan ketentuan minimal. Model pemidanaan RKUHP merupan suatu kontruksi piker yang elastis/fleksibel. Yang di kalsifikasikan pemaafan oleh korban/keluarga korban dan adanya pemaafan hakim (rechterlijk pardon/judicial pardon). RKUHP sebagai calon induk hukum pidana (materil) pada masa yang akan datang, tumbuh dan berkembang dalam konteks ke Indonesia-an.
Analisis pemikiran Muhammad Syahrur dalam Aspek Tindak Pidana pencurian Relevensinya di Era Modern
Menurut Syahrur hukuman bagi tindakan pencurian dalam surah Al-Maidah ayat 38 adalah termasuk hukuman hudud diyah artinya mempunyai batas-batas hukum yang mempunyai sifat elastis dan beragam bentuk hukuman dapat di tetapkan. pendapat tersebut sangan relevan dengan hukum di era modern saat ini.
Syahrur membedakan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan kejahatan yang pertama, kedua, dan ketiga kalinya yang jelas berbeda kadar hukumnya. Ini sesuai dengan hukuman yang di terapkan di Negara modern saat ini misalnya Amerika, jika seseorang melanggar hukum pertama dan kedua kalinya maka hukum berdasarkan teks UU yang mengatur hukuman masing-masing. Namun apabila pada tindakan yang ketiga kalinnya, maka hukumannya adalah “hukuman mati”.[23]
Pandangan syahrur tentang hukuman bagi tindakan pencurian dengan memasukan kedalam penjara, jika dibandingkan dengan hukum modern saat ini maka hukuman tersebut sangat relevan. Terdapat salah atu unsur dalam hukum modern yakni penegakan HAM di dalamnya, karena dengan di hukum penjara adalah hukuman yang beradab dan sangat manusiawi jika di bandingkan dengan potong tangan.[24]
Hukum di era modern saat ini memang harus dapat mengapresiasi HAM kerana memang sudah kesepakatan antar bangsa-bangsa dunia dalam deklarasi universal hak asasi manusia yang di cituskan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada tanggal 10 desember 1948 oleh karenanya setiap Negara anggota PBB harus meratifikasi hukumnya dengan memasukan unsur HAM di dalamnya.[25]
Jika yang diinginkan oleh kebanyakan ulama yang setuju dengan potong tangan agar supaya hukumannya bisa membuat jera bagi pelakunya maka yang terjadi malah sebaliknya. Dalam realitanya di Negara tersebut, kasus pencurian tidak malah berkurang tetapi bertambah banyak. karena masih banyak masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka dengan melihat analisis di atas, bisa jadi hukum penjara dibenarkan syara’ karena di nilai efektif dan mampu membuat jera bagi pelaku pencurian sekaligus mendidik masyarakat umum dalam menciptakan ketertiban masyarakat dan kedamaian pun akan tercipta. Pandangan syahrur dalam tindak pidana pencurian adalah sangat sesuai dengan relevan jika di lihat dari sifat dan jenis hukumnya bila di sejajarkan dengan hukuman di era modern saat ini yang dinamis dan berkembang sesuai konteks ruang dan waktu.
[1] Ahmad Syarqawi Ismail, Rekonstruksi Konsep Wahyu Muhammad Syahrur, h. 43
[2] Artikel Andreas Chirsmann, Bentuk Teks (Wahyu) Tetap….., Dalam Buku Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, h. 17
[3] Nahdipudin, Ahmad, Desember 2018, “Tindak Pidana Pencurian Menurut Muhammad Syahrur dan Relevansinya di Era Modern”, Jurnal Al-Jinayah, Vo. 4, No. 2.
[4] Ridwan, Limitasi Hukum Pidana Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008), hal 15.
[5] Ridwan, Op. Cit., hal 16-19.
[6] Ridwan, Op. Cit., hal. 56
[7] Choirul Ikhwan, mengkaji Teori limit Mohammad Syahrur, artikel bebas, diakses dari http://aristhu03.files.wordpress.com/2006/10/pemikiranshahrour.pdf pada 13 November 2012, hal 2
[8] Ibid., hal. 3
[9] Ridwan, Op, Cit., hl. 56
[10] Ridwan, Op, Cit., hal. 57
[11] Ibid, hal. 57
[12] Ridwan, Op. Cit, hal 19-20.
[13] Choirul Ikhwan, Op. Cit., hal 8.
[14] Ridwan, Op. Cit., hal 63
[15] Diyat is demanded by the victim’s family or they pardon the offender, Terance D. Miethe dan Hong Lu, Op. Cit., hal 171,
[16] Ayat ini merupakan ayat terakhir yang mengatur mengenai zina. Sebelumnya zina di nass-kan dalam Q.S An Nisa’ ayat 15-16. Lihat Ridwan, Op. Cit., hal 24.
[17] Ali Masyhar, Op. Cit., hal 50.
[18] Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan - Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, (Semarang: Undip Press, 2009), hal 14
[19] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir (Jakarta: Kompas, 2008), hal 80, 87.
[20] Q.S. Al A’raaf ayat 199, “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orangorang yang bodoh”
[21] ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf j RKUHP beserta penjelasannya.
[22] ketentuan Pasal 55 ayat (2) RKUHP beserta penjelasannya.
[23] Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Terj. Sahiron Samsuddin, h. 163
[24] Ibid, h. 152
[25] Munawir Sadzali, Ham Dan Pluralisme Agama, h. 73